Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 Intinya Apa Sih?


Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 memiliki salah satu pertimbangan jika untuk menjaga kesinambungan dalam pembangunan sekaligus meningkatkan mekanisme ketahanan ekonomi Indonesia diperlukan regulasi terkait pemasukan devisa hasil ekspor yang dihasilkan dari barang ekspor sebuah kegiatan pengelolaan, pengusahaan, dan/atau kegiatan pengolahan sumber daya alam ke sebuah sistem keuangan Indonesia.

Oleh karenanya, pada tanggal 10 Januari 2019, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor daari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Dijelaskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 itu jika setiap Penduduk Indonesia diberi keleluasaan untuk menggunakan dan memiliki devisa. Meskipun demikian, dikhususkan untuk Devisa yang berupa Devisa Hasil Ekspor (atau disingkat DHE) Sumber Daya Alam diwajibkan untuk masuk dalam mekanisme keuangan Indonesia.

DHE Sumber Daya Alam itu artinya devisa yang berasal dari barang atau komoditas ekspor meliputi pertambangan, perkebunan, kehutanan, perukanan. Hal ini sesuai pengaturan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 itu.

Oleh karenanya eksportir memiliki kewajiban memasukan DHE Sumber Daya Manusia dalam mekanisme keuangan Indonesia itu dilaksanakan dengan menempatkan DHE Sumber Daya Mansuia ke Rekening khusus DHE Sumber Daya Manusia pada sebuah Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.

Menempatkan DHE Sumber Daya Manusia ke sebuah rekening itu berdasarkan Peraturan Pemerintah ini sifatnya wajib dengan periode paling lama akhir bulan ketiga sejak bukan dilakukannya pendaftaran pemberitahuan perihal pabean Ekspor.

Mekanisme pemasukan DHE itu dalam sebuah mekanisme keuangan Indonesia dilaksanakan merujuk pada Peraturan Bank Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019. 

Dipertegas juga melalui Peraturan Pemerintah ini jika bunga deposito yang sumber dananya berasal dari Rekening Khusus DHE Sumber Daya Manusia di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing akan diterapkan pajak penghasilkan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan pada bidang perpajakan.


Sanksi dan Pengawasan

DHE Sumber Daya Alam di Rekening Khusus itu dipakai oleh Eksportir yang melakukan penempatan DHE Sumber Daya Manusia itu untuk pembayaran beberapa hal seperti bea keluar dan pungutan lain dalam bidang Ekspor, pinjaman, impor, keuntungan atau deviden, dan/atau keperluan lain dalam hal penanaman modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Penggunaan DHE Sumber Daya Alam itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan dengan pembuktian dokumen pendukung. Adapun pinjaman wajib dibentuk melalui perjanjian pinjaman.

Jika pembayaran dilakukan dengan escrow account, maka Eksportir diwajibkan membuat excrow account itu pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sesuai Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019.

Dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 ini jika escrow account itu sudah dibuat di luar negeri di Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing diberikan waktu paling lama 90 (Sembilan puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini sudah diundangkan.

Yang melaksanakan pengawasan aktivitas Ekspor barang menurut peraturan ini adalah Kementerian Keuangan. Sedangkan yang melaksanakan pengawasan kewajiban pemasukan DHE Sumber Daya Alam dalam mekanisme keuangan Indonesia dan pemakaiannya sesuai Peraturan Pemerintah ini adalah Bank Indonesia.

Pengawasan pelaksanaan escrow account di Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini adalah Otoritas Jasa Keuangan.


Seandainya melalui pelaksanaan hasil pengawasan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan terdapat eksportir yang melanggar seperti tidak melakukan penempatan DHE Sumber Daya Alam dalam sistem keuangan, memakai DHE Sumber Daya Alam tidak sesuai ketentuan, dan/tidak melakukan/memindahkan excrow account di luar negeri ke Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing, maka Eksportir akan diberikan sanksi administrative seperti denda administrative, tidak dapat melaksanakan kegiatan ekspor, dan/atau pencabutan izin usahanya sesuai Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 ini akan memiliki peraturan pelaksana yang harus dibentuk paling lama 7 hari sejak Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 diundangkan. Jika Peraturan Pemerintah ini diundangkan tanggal 10 Januari 2019 dan ulasan ini dibuat tanggal 25 Januari 2019 maka seharusnya peraturan pelaksanaan itu sudah terbentuk untuk menghindari adanya kekosongan hukum.

Comments