Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 memiliki salah satu
pertimbangan jika untuk menjaga kesinambungan dalam pembangunan sekaligus
meningkatkan mekanisme ketahanan ekonomi Indonesia diperlukan regulasi terkait
pemasukan devisa hasil ekspor yang dihasilkan dari barang ekspor sebuah kegiatan
pengelolaan, pengusahaan, dan/atau kegiatan pengolahan sumber daya alam ke
sebuah sistem keuangan Indonesia.
Oleh karenanya, pada tanggal 10 Januari 2019, Presiden Joko
Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil
Ekspor daari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya
Alam.
Dijelaskan
melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 itu jika setiap Penduduk
Indonesia diberi keleluasaan untuk menggunakan dan memiliki devisa. Meskipun
demikian, dikhususkan untuk Devisa yang berupa Devisa Hasil Ekspor (atau
disingkat DHE) Sumber Daya Alam diwajibkan untuk masuk dalam mekanisme keuangan
Indonesia.
DHE
Sumber Daya Alam itu artinya devisa yang berasal dari barang atau komoditas ekspor
meliputi pertambangan, perkebunan, kehutanan, perukanan. Hal ini sesuai
pengaturan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 itu.
Oleh
karenanya eksportir memiliki kewajiban memasukan DHE Sumber Daya Manusia dalam mekanisme
keuangan Indonesia itu dilaksanakan dengan menempatkan DHE Sumber Daya Mansuia
ke Rekening khusus DHE Sumber Daya Manusia pada sebuah Bank Yang Melakukan Kegiatan
Usaha dalam Valuta Asing.
Menempatkan DHE Sumber Daya Manusia ke sebuah rekening itu
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini sifatnya wajib dengan periode paling lama
akhir bulan ketiga sejak bukan dilakukannya pendaftaran pemberitahuan perihal
pabean Ekspor.
Mekanisme
pemasukan DHE itu dalam sebuah mekanisme keuangan Indonesia dilaksanakan
merujuk pada Peraturan Bank Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019.
Dipertegas
juga melalui Peraturan Pemerintah ini jika bunga deposito yang sumber dananya
berasal dari Rekening Khusus DHE Sumber Daya Manusia di Bank yang Melakukan
Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing akan diterapkan pajak penghasilkan
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan pada bidang perpajakan.
Sanksi dan Pengawasan
DHE Sumber Daya Alam di Rekening Khusus itu dipakai oleh
Eksportir yang melakukan penempatan DHE Sumber Daya Manusia itu untuk
pembayaran beberapa hal seperti bea keluar dan pungutan lain dalam bidang
Ekspor, pinjaman, impor, keuntungan atau deviden, dan/atau keperluan lain dalam
hal penanaman modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Penggunaan DHE Sumber Daya Alam itu, berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini dapat dilaksanakan dengan pembuktian dokumen pendukung. Adapun
pinjaman wajib dibentuk melalui perjanjian pinjaman.
Jika
pembayaran dilakukan dengan escrow account, maka Eksportir diwajibkan membuat
excrow account itu pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing
sesuai Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019.
Dipertegas
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 ini jika escrow account itu sudah
dibuat di luar negeri di Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing
diberikan waktu paling lama 90 (Sembilan puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah
ini sudah diundangkan.
Yang
melaksanakan pengawasan aktivitas Ekspor barang menurut peraturan ini adalah
Kementerian Keuangan. Sedangkan yang melaksanakan pengawasan kewajiban
pemasukan DHE Sumber Daya Alam dalam mekanisme keuangan Indonesia dan
pemakaiannya sesuai Peraturan Pemerintah ini adalah Bank Indonesia.
Pengawasan
pelaksanaan escrow account di Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta
Asing sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini adalah Otoritas Jasa Keuangan.
Seandainya
melalui pelaksanaan hasil pengawasan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan
terdapat eksportir yang melanggar seperti tidak melakukan penempatan DHE Sumber
Daya Alam dalam sistem keuangan, memakai DHE Sumber Daya Alam tidak sesuai
ketentuan, dan/tidak melakukan/memindahkan excrow account di luar negeri ke
Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta
Asing, maka Eksportir akan diberikan sanksi administrative seperti denda administrative,
tidak dapat melaksanakan kegiatan ekspor, dan/atau pencabutan izin usahanya
sesuai Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini.
Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 ini akan memiliki peraturan pelaksana yang harus
dibentuk paling lama 7 hari sejak Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019
diundangkan. Jika Peraturan Pemerintah ini diundangkan tanggal 10 Januari 2019
dan ulasan ini dibuat tanggal 25 Januari 2019 maka seharusnya peraturan
pelaksanaan itu sudah terbentuk untuk menghindari adanya kekosongan hukum.

Comments
Post a Comment